Dinilai Kangkangi Aturan, Dukungan APDESI ke Dimyati di Sorot Relawan Demokrasi untuk Keadilan

    Dinilai Kangkangi Aturan, Dukungan APDESI ke Dimyati di Sorot Relawan Demokrasi untuk Keadilan

    Lebak, PublikBanten id Rangkasbitung - Dinilai telah melanggar aturan, dukungan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten jadi sorotan Relawan Demokrasi Untuk Keadilan (Reduk) Pasalnya Dukungan terhadap salah satu bakal Calon Gubernur Banten 2024-2029 tersebut di sebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. 

    Dilansir dari Info Rangkasbitung.com diketahui puluhan kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi Provinsi Banten mendeklarasikan dukungan terhadap Raden Achmad Dimyati Natakusumah yang saat ini diketahui masuk dalam kandidat salah satu Bakal Calon Gubernur Banten periode 2024-2029. Dukungan dari DPD Apdesi Banten tersebut dideklarasikan di Hotel Horison, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (22/3/2024) Lalu.

    Dalam naskah deklarasi tersebut, ada tiga poin yang dibacakan.
    Pertama, Apdesi Banten berada di garda terdepan dalam turut menentukan arah kemajuan daerah, proses demokrasi dan mendukung kepemimpinan di Provinsi Banten ke depan yang visioner, arif, berintegritas, dan sejalan dengan visi pembangunan pro rakyat.

    Kedua, Apdesi Banten mendukung lahirnya kepemimpinan yang mampu membawa Banten menjadi daerah yang maju dan terdepan di berbagai bidang.

    Ketiga, Apdesi Banten mendukung Raden Achmad Dimyati Natakusumah sebagai Calon Gubernur Banten pada Pemilukada 2024.

    Deklarasi dukungan tersebut dihadiri empat pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan 190 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Apdesi

    Menyikapi hal tersebut, Kordinator Relawan Demokrasi Untuk Keadilan (Reduk) Berencana akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawasan Pemilu karna dinilai telah melanggar pasal 280, Pasal 282 dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu. 

    "APDESI itu Organ Terhormat yang Kredibel dan Independen, Chek AD ART mereka tidak diperbolehkan berpolitik praktis mereka telah Kangkangi Aturan, mereka labrak aturan! Apa tidak tahu jika dipersoalkan oleh masyarakat akan kena Pidana? Jaga Kondusifitas jangan melemahkan Marwah Organisasi! Kita tak Segan Laporan ke Bawaslu saatnya nanti!" Tegas Koordinator Reduk Arwan, S.Pd., M.Si kepada Media pada Sabtu, (23/03/2024)

    Dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Sementara  dalam Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

    Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

    Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.

    Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya kepala desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.

    "Dimyati Natakusumah juga telah menghalalkan segala cara dengan manuver yang indisipliner, mana bisa memberikan 1 M dari Dana APBD Banten yang fokus pembangunan untuk khalayak ramai! Jangan Jualan dengan cara Kotor! Ini bukan kepedulian namanya tapi Penghinaan!!" Ujar Arwan.

    (*Tim media Red)

    apdesi pusat humas polri pj.gubernur
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Konferensi PWI Banten, Anggota di...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    HARLAH KE -1 ( IKATAN PENYULUH AGAMA REPUBLIK INDONESIA) IPARI 5 KECAMATAN DI LEBAK SELARAN ADAKAN SOSIAL BAKTI PUNGUT SAMPAH DI PANTAI PULO MANUK
    Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Wilayah Timur Indonesia
    Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard yang diduga tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) anggarannya  Di Pertanyaan kan ?
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Tidak Ada Pembekuan dan PLT di PWI Lebak Angkat Bicara PWI Banten
    Harga Beras Naik di Lebak, Petani Senang Masyarakat Mengeluh
    Ketua Feradi WPI Lebak Siap Antar Korban Perampasan Motor di Cijoro Ke Polres Lebak atau Ke Polda Banten
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota melaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 di Gor desa Gunung Batu Kecamatan Cilograng
    Naas, Petani Gula Aren Ditemukan Meninggal di Bendungan Cikoncang

    Ikuti Kami